STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No 15 Tahun 2020 yang mengatur tentang pernikahan dimasa pandemi Covid-19.
Kepala Kemenag Jogja, Nur Abadi mengatakan mengikuti edaran terbaru maka hanya delapan pasang pengantin yang akan dinikahkan setiap harinya selama hari kerja Senin sampai Jumat di Kantor KUA. Dalam satu prosesi pernikahannya hanya dibatasi berjumlah delapan orang.
“Dua orang petugas KUA, dua orang merupakan pengantinnya, sisanya wali dan keluarga, total sepuluh orang,” jelasnya, dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (16/6).
Baca juga : Yes, KUA Jogja Buka Layanan Nikah Lagi
Pelaksanaan nikah pun wajib melakukan beberapa Alat Pelindung Diri (APD). Nur menjelaskan selain masker dan sarung tangan, face shield wajib dipakai saat prosesi pernikahan. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, jumlah yang diperbolehkan mengikuti proses pernikahan sama tidak lebih delapan orang.
Namun pihak wali atau pengantin harus mengurus surat izin yang menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan melakukan nikah di luar kantor KUA. Sementara itu untuk prosesi akad nikah hanya diperbolehkan maksimal 30 orang. Nur mengimbau bagi pendaftar yang datang langsung ke kantor KUA baiknya satu orang saja yakni wali agar tidak menimbulkan kerumunan.
Comments