STARJOGJA.COM, Info – Sekitar 1,7 juta tenaga kerja terdampak dengan wabah Covid-19. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk menekan jumlah tenaga kerja yang terdampak.
Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, sebelum Covid-19 merebak, angka pengangguran mengalami tren penurunan hingga mencapai 4,9 persen pada survei BPS Februari 2020 lalu.
Namun, kehadiran pandemi Covid-19 mempengaruhi iklim tenaga kerja termasuk bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga : Sektor Transportasi Serap Tenaga Kerja terbanyak
“Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan termasuk bertambahnya PHK maupun pengenaan status dirumahkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2020).
Ida mengakui pandemi Covid-19 telah memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi Covid-19 mencapai 1,7 juta orang, baik pekerja formal maupun informal.
“Kami juga mengantisipasi tambahan pengangguran yang diestimasi mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang. Kami berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit,” tambahnya.
Ida berharap hingga akhir tahun investasi akan terus tumbuh, sehingga tenaga kerja yang terserap akan semakin meningkat.
Untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap dunia kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis.
Pertama yakni paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja.
Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal.
Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya.
Terakhir, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
“Selaras mitigasi tersebut, Kemnaker juga telah melakukan langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja,” imbuhnya.
Sumber: Bisnis
Comments