Kota JogjaNews

Iuran JKN-KIS Kelas III Dibantu Pemerintah

0
wtm
Ilustrasi laynaan BPJS kesehatan

STARJOGJA.COM, JOGJA – Iuran JKN-KIS Kelas III dibantu pemerintah. Ini tertuang daam Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 terkait penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS). Dalam Perpres ini disebutkan peserta kelas III tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.Iuran JKN-KIS Kelas III Dibantu Pemerintah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengatakan mulai 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP mengalami penyesuaian. Untuk peserta kelas I iuran peserta sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Hesti, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III.

Kebijakan khusus tersebut, katanya, diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah. Tahun 2020, misalnya, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

“Jadi iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Peserta kelas III tetap membayar Rp25.500 saja,” jelas Hesti dalam kegiatan Temu Media BPJS Kesehatan 2020, Senin (22/6/2020).

Selanjutnya, kata Hesti, mulai 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas Ill hanya membayar iuran Rp35.000 dari ketetapan pembayaran iuran sebesar Rp42.000. Adapun kekurangan iuran tetap dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp7.000. Terbitnya Perpres ini, lanjut Hesti, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduknya.

“Penyesuaian iuran ini untuk mempertahankan ekosistem program JKN agar tetap berjalan secara berkesinambungan. Sebagai ekosistem, jangan sampai program putus sehingga skema JKN dilakukan secara konsisten,” kata Hesti.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak memengaruhi jumlah peserta yang turun kelas. Di BPJS Kesehatan Jogja, kata Hesti, sejak Januari hingga Juni ini hanya terdapat dua peserta yang mengajukan permohonan turun kelas.

“Itu yang datang langsung ke kantor kami. Jadi kebijakan baru ini tidak terlalu berpengaruh pada penurunan kelas. Ada kemungkinan pengajuan turun kelas terjadi pada 2019 sebelum rencana penyesuaian iuran pada 1 Januari lalu yang sudah dibatalkan oleh MA,” katanya.

Hesti juga berharap masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program kelonggaran pembayaran tunggakan selama masa pandemi Covid-19. Sebab selama menunggak iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan terlebih dulu. Agar status kepesertaan tetap aktif selama masa pandemi Covid-19, tunggakan dapat dilunasi paling banyak enam bulan.

“Kelonggaran sisa tunggakan diberikan hingga 2021. Untuk selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” kata Hesti.

Sleman Pastikan Penerima Bantuan Covid-19 Sesuai Prosedur

Previous article

Kasus Positif Covid-19 di Jogja Didominasi Kasus Impor

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja