STARJOGJA.COM, Info – Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan ada kategori fasilitas umum yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 seperti salon dan barbershop atau tukang cukur rambut. Salon atau barbershop bisa menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa pelayanan dan kerumunan pelanggan.
“Untuk itu perlu diatur sebuah upaya pencegahan penularan virus corona dengan penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020,” ujar Reisa Broto dalam konferensi pers, Sabtu (27/6/2020).
Lebih lanjut, beberapa aturan yang tertuang dalam beleid tersebut adalah bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan; mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu; kemudian bagi pekerja salon dan pelanggan juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
Kemudian, semua pekerja salon atau barber shop wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau pelindung wajah serta celemek selama bekerja.
“Sedangkan untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker dari Ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung. Ketika menunggu giliran juga harus menjaga jarak,” imbuh Reisa.
Selain itu, peralatan perawatan kecantikan atau alat pencukut rambut juga tidak boleh digunakan secara berulang-ulang tanpa disterilisasi dengan disinfektan atau dicuci menggunakan deterjen.
Para pengelola usaha jasa tersebut juga diimbau untuk menerapkan pembayaran nontunai kepada para pelanggannya.
Comments