STARJOGJA.COM, HEALTH – Memasuki fase new normal, kegiatan olahraga menjadi salah satu aktivitas yang banyak digandrungi masyarakat. Tapi ingat Protokol Kesehatan Olahraga di Era New Normal harus dicermati.
Laman Kemenpora, Minggu (28/6/2020), mengingatkan agar tetap aman dari Covid-19 masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan olahraga.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan agar kegiatan olahraga tetap aman?
Masyarakat diminta untuk tetap menjaga jarak, termasuk saat mengantre.
Atlet dan pelatih yang sedang melakukan aktivitas latihan juga wajib memakai masker, dan membatasi interaksi antara atlet dan penonton.
Bagaimana dengan area olahraga?
Pengelola area olahraga wajib melakukan disinfektan secara berkala, serta menyediakan sarana cuci tangan.
Pengukuran Suhu Tubuh
Masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 37,7 derajat celcius dilarang memasuki area olahraga.
Pendeknya, protokol kesehatan tetap harus dipenuhi.
Menjaga imunitas tubuh memang wajib dilakukan di masa Covid-19, termasuk dengan cara berolahraga. Namun, tidak berarti protokol kesehatan bisa diabaikan. Terlebih, seseorang berolahraga karena ingin tubuhnya sehat.
Itu sebabnya, disiplin menjalankan protokol kesehatan menjadi penting. Di masa new normal ini, bagaimana pun, masyarakat harus bisa produktif sekaligus aman dari Covid-19.
Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengesahkan protokol tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020. Adapun, tempat dan fasilitas umum merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian, tetapi berisiko menjadi lokus penyebaran Covid-19.
“Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum, memiliki potensi penularan Covid-19 yang cukup besar,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (20/6/2020).
Comments