STARJOGJA.COM, Info – Daerah Istimewa Yogyakarta dipenuhi dengan mahasiswa dari berbagi daerah di Indonesia. Hal ini membuat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta harus menerapkan protokol kesehatan kepada mahasiswa di tengah wabah Covid-19.
“Akan kembalinya ke Yogyakarta dan mahasiswa baru bupati walikota Yogyakarta sudah membuat surat edaran,” kata Noviar Rahmad Kepala Pol PP DIY di Starjogja beberpa waktu lalu.
Noviar mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada pihak yang berkepentingan terkait kepulangan atau kedatangan mahasiswa ke Yogyakarta. Surat edaran ini demi memenuhi standar kesehatan Covid-19 di tengah penerimaan mahasiswa baru di kampus Yogyakarta.
Baca juga : Sat Pol PP Sleman Gunakan Pendekatan Persuasif
“Surat anggaran kepada pemilik kos, perguruan tinggi,camat, lurah kepala dukuh yang intinya bagi mahasiswa mau kembali ke Yogyakarta agar memenuhi syarat,” katanya.
Noviar mengatakan setidaknya ada beberapa aturan yangharus dijalankan dalam surat edaran tersebut. Pertama mahasiswa atau calon mahasiswa yang datang ke Yogyakarta harus memiliki surat Rapid Tes Covid-19 sebelum sampai ke Yogyakarta.
“Surat keterangan hasil rapid tes dalam waktu 7 hari sebelum kedatangan, misalnya kurang (harinya) diminta rapid tes dulu,” katanya.
Setelah itu jika mahasiswa atau calon mahasiswa tersebut sudah memiliki surat Rapid Tes tersebut maka harus melakukan isolasi mandiri selama 15 hari di tempat kos atau tempat tinggalnya.
“Ketiga, pemilik kos mendata yang kos di tempat dia dan menjamin di tempat tersebut sesuai protokol kesehatan misalnya harus disiapkan tempat cuci tangan dan mempersiapkan masker,” katanya.
Hal yang sama juga harus dilakukan kampus yang ada di Yogyakarta juga harus mempersiapkan lokasi mandiri bagi mahasiswanya dari luar kota Yogyakarta. Hal ini ini demi penanganan penyebaran Covid-19 di Yogyakarta.
“Termasuk perguruan tinggi harus menyiapkan tempat isolasi mandiri ketika mahasiswa kembali ke Yogyakarta. Protokol itu akan diterapkan ketika kembali ke Yogyakarta,” katanya.
Comments