FeatureNews

Kapan New Normal di Yogyakarta Diberlakukan?

0
JKN 100 persen
Sultan Sapa Aruh di Kepatihan (Humas Pemda DIY)

STARJOGJA.COM, Info – Beberapa daerah di Indonesia sudah dan akan menerapkan konsep kebijakan new normal terkait pandemi Covid-19. Namun di Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengambil jalur kebijakan new normal bulan depan.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan akan melihat perkembangan selama sebulan ke depan. Hal ini melihat tren kasus yang fluktuatif di DIY sehingga dirinya tidak ingin mengambil langkah terburu-buru.

“Belum, kita lihat kondisi di hotel, rumah makan, objek wisata. Membahayakan atau tidak tidak,” kata Sultan Kamis (2/7/2020).

 

Baca juga : Ini Protokol Kesehatan Olahraga di Era New Normal

Menurutnya hingga saat ini pihaknya juga belum bisa memastikan kapan wabah ini akan segera berakhir. Namun, menurutnya perekonomian harus tetap jalan dan tumbuh.

“Sudah tidak ada pilihan. Biarpun nanti status tanggap darurat dicabut, belum tentu Corona hilang,” ujarnya.

Sultan mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kota Jogja yang telah menerapkan QR Code di Malioboro. Hal ini dapat merekam data pengunjung. Hal yang sama dilakukan Pemda DIY juga tengah menyiapkan ID Digital dalam aplikasi Cared+. Aplikasi ini yang akan memasukkan data pengunjung di setiap lokasi keramaian dalam database.

“Data ini akan mempermudah tracing. Tanpa itu Covid-19 gelombang kedua bisa terjadi,” katanya.

Sultan HB X juga telah berkoordinasi dengan para bupati yang membuka objek wisata seperti Parangtritis, Kaliurang, dan pantai di Gunungkidul. Ia mengingatkan bahwa pengunjung objek wisata tidak saja dari Jogja, tetapi luar DIY. Sehingga pentingnya data dalam membuka wisata sehingga memudahkan tracing riwayat kontak apabila ada kasus positif Covid-19.

“Bisa saja saat berkunjung ke Kaliurang sehat, tapi pas pulang dan kebetulan bukan orang Jogja, dia positif Covid-19 begitu diperiksa. Kita akan kesulitan,” ujarnya.

Hingga Rabu (1/7/2020), 314 kasus positif Covid-19 ditemukan di DIY, Sebanyak 264 pasien telah sembuh. Sementara, Pemda DIY memperpanjang status masa tanggap darurat yang semestinya berakhir 30 Juni menjadi sampai 31 Juli. Salah satu pertimbangannya adalah belum tingginya tingkat kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Bayu

Efek Corona, Perayaan Hari Kemerdekaan AS Batal

Previous article

Harga Vaksin Corona Diperkirakan Rp75.000 Per Orang

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature