STARJOGJA.COM, JOGJA – Kejaksaan Perlu Selidiki Pemanfaatan Tanah Negara dan Sultan Ground. Langkah ini harus dilakukan menyusul keresahan Para pemilik bangunan yang mengurus perpanjangan HGB di Yogyakarta .
Mereka kini resah karena sebelumnya cukup mengurus di BPN Kota Yogyakarta, namun kini tidak bisa karena harus menunggu proses verifikasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY. Hal ini berdasarkan surat dari Gubernur DIY yang menidaklanjuti rekomendasi KPK tentang pemanfaatan tanah-tanah negara di Yogyakarta.
“Selaku Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis DIY dan Anggota DPRD Kota Yogyakarta saya melakukan investigasi singkat dan diketahui ada memang tanah-tanah negara yang telah beralih fungsi menjadi fungsi hunian pribadi, seperti di sisi barat Lapangan Kenari yang dulunya disitu adalah perkebunan. Dan di utara Kampung Kricak yang dulunya tempat pembuangan sampah sekarang juga berfungsi hunian. Dan mungkin masih banyak lagi. Semuanya perlu diinvestigasi lebih lanjut,” kata Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis yang juga Anggota DPRD Kota Yogyakarta, dalam keterangan tertulisnya kepada starjogja.com.
Karena itu, Fokki sangat mendukung surat Gubernur DIY dan memohon kejaksaan untuk membantu dalam proses investigasi karena ada indikasi tipikor (tindak pidana korupsi) di situ.
“Harapannya adalah tanah-tanah negara yang mungkin selama ini dinikmati pribadi bisa kembali dan dapat dinikmati oleh publik sebagai tanah yang mempunyai fungsi sosial di Kota Yogyakarta di tengah ketersempitan lahan yang ada di Kota,” kata Fokki.
Sementara dalam reses yang dilakukan Jumat (3/7/2020) di Kampung Pengok RW 9, Fokki juga mendapat masukan dari warga berkaitan dengan persoalan tanah dan bangunan yang ada yaitu konflik antara warga dan PT KAI. Konflik ini sebenarnya adalah konflik lama yang muncul kembali yaitu PT KAI Daop VI kembali melakukan pendataan dan penarikan sewa bagi warga yang menempati rumah dinas, namun warga menolak karena rumah tersebut berdiri di atas Sultan Ground dan warga sudah mendapatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari BPN.
Pada kesempatan itu, Fokki meminta PT KAI untuk menghentikan segala aktivitas yang meresahkan warga di tengah upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 menuju kehidupan dengan adaptasi baru. Slain itu meminta kepada kejaksaan agartmenyelidiki indikasi tipikor karena ternyata ada beberapa rumah yang juga sudah dimintai uang sewa padahal belum jelas kepemilikan asetnya.
Untuk menyelesaikan persoalan lama konflik antara warga Pengok dengan PT KAI, Fokki meminta dengan serius pihak Kraton Yogyakarta agar segera turun ke lapangan melihat situasi dan segera menyelesaikan status kepemilikan tanah dan memberikan hak magersari kepada warga Pengok yang selama ini menempati tanah tersebut secara turun temurun sejak zaman penjajahan Belanda.
Comments