STARJOGJA.COM, INFO – Pemerintah Arab Saudi hari ini, Senin (6/7/2020), mengumumkan protokol kesehatan haji terbaru untuk mencegah penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19 pada musim haji 2020 dengan melarang berkumpul dan pertemuan antarjemaah.
Arab Saudi sebelumnya memutuskan pada Juni 2020 untuk membatasi jumlah jemaah calon haji domestik yang menghadiri haji menjadi hanya sekitar 1.000 orang.
Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Pemerintah juga melarang umat muslim di luar negeri datang menyelenggarakan ibadah haji untuk pertama kali di zaman modern ini.
BACA JUGA : WHO Apresiasi Pembatasan Jumlah Jamaah Haji 2020
Protokol kesehatan haji ini menyebutkan Menyentuh Ka’bah, situs paling suci dalam Islam, dilarang selama haji tahun ini. Adapun, jarak sosial antarjemaah calon haji sejauh satu setengah meter.
Jarak itu berlaku juga saat ritual tawaf di sekeliling Ka’bah, menurut pernyataan Pusat Pengendalian Wabah dan Pencegahan Penyakit (CDC) Arab Saudi seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Senin (6/7/2020).
Adapun, akses ke situs-situs suci di Mina, Muzdalifah, dan Arafah akan terbatas pada mereka yang memiliki izin haji mulai Minggu, 19 Juli hingga 2 Agustus 2020. Selain itu, setiap jemaah wajib mengenakan masker pada setiap kegiatan ibadah.
Kerajaan Arab Saudi mencatat sebanyak 58 pasien Covid-19 yang meninggal dunia sehari terakhir hingga kemarin. Sehari sebelumnya, tercatat 56 warga yang meninggal akibat wabaah Covid-19 tersebut.
Dengan demikian, jumlah pasien Covid-19 Arab Saudi yang meninggal dunia hingga kini sebanyak 1.916 orang.
Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk menyelenggarakan secara terbatas ibadah haji 1441 Hijriah atau pada tahun ini.
Hanya warga negara Arab Saudi dan warga negara non-Arab yang sudah tinggal di negara tersebut yang diperbolehkan melakukan ibadah haji yang jatuh pada Juli tahun 2020.
Sejumlah ulama di beberapa negara mendukung keputusan Arab Saudi untuk tetap membatasi jamaah yang akan melakukan ibadah haji tahun ini menyusul wabah Covid-19.
SUMBER : BISNIS.COM
Comments