News

Uji KIR di Sleman Dibuka dengan Protokol Kesehatan

0
uji kir sleman
Suasana saat simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub Sleman, Jumat (3/7/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Uji KIR di Sleman Dibuka dengan Protokol Kesehatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman siap membuka kembali pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (Uji KIR) pada Senin (6/7/2020). Layanan ini sempat dihentikan sejak 2 April lalu, selama pandemi Covid-19.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan pembukaan layanan Uji KIR diawali dengan simulasi standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan layanan Uji KIR benar-benar berjalan sesuai protokol kesehatan.

“Sebelum dibuka kembali layanan ini, kami lihat dulu simulasinya seperti apa. SOP pelayanan dan penerapan protokol kesehatan sudah bagus dan mendapat supervisi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman,” ujar Harda saat memantau simulasi pelaksanaan Uji KIR di Dishub, Jumat (3/7/2020).

Dalam simulasi tersebut, selain melibatkan Dishub Sleman juga dihadiri oleh Dinkes dan BPBD Sleman. Pada simulasi tersebut pemohon yang datang wajib menggunakan masker, cuci tangan dan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Sebelumnya, pemohon wajib mendaftar secara online melalui website www.sikresno.id. Adapun pembayaran biaya uji KIR juga dilakukan secara non tunai. “Pendaftaran secara online ini untuk mengurangi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 bagi pemohon yang mengakses layanan. Insyaallah Senin depan pelayanan uji KIR sudah dibuka,” kata Hardo.

Kepala Dishub Sleman, Mardiyana mengatakan kendaraan yang akan melakukan uji KIR masuk melewati pintu barat dan pintu tengah area Dishub. Parkir juga akan dikondisikan di luar Dishub jika kapasitas tidak memenuhi.

“Parkir timur sementara masih digunakan untuk posko dekontaminasi Covid-19. Namun sudah kami lakukan uji coba untuk kendaraan besar seperti truk dan bus bisa melewati posko tersebut untuk menuju tempat uji KIR,” ujar Mardiyana.

Ia menjelaskan setelah proses administrasi selesai, pemohon membawa kendaraannya sesuai nomor antrian. Kendaraan yang diuji KIR akan disemprot disinfektan dan pengemudi tidak diperbolehkan turun selama uji emisi berlangsung.

Dishub, lanjutnya, memberikan dispensasi berupa pembebasan denda bagi kendaraan yang telat melakukan uji KIR mulai bulan April hingga Desember mendatang.

“Dulu sebelum pandemi Covid, kami melayani hingga 120 kendaraan. Selama pandemi ini kami batasi hanya 50% saja dari hari biasanya,” katanya

SUMBER : Harianjogja

Kejaksaan Perlu Selidiki Pemanfaatan Tanah Negara dan Sultan Ground

Previous article

Ratusan Wisatawan Parangtritis Tersengat Ubur-Ubur

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News