STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kementerian Agama meminta kepada semua pesantren di Indonesia untuk menunda dulu kegiatan belajar mengajar sambil menunggu wabah virus corona Covid-19 mereda.
Diketahui, Kebijakan pondok pesantren menghadapi pandemi Covid-19 beragam. Ada sejumlah pesantren dan lembaga pendidikan agama Islam masih beroperasi seperti biasa, yang berarti tidak pernah memulangkan santrinya. Ada yang memulangkan seluruh santrinya dan menghentikan operasionalnya. Tapi ada juga pesantren yang sudah dan akan mengembalikan santrinya ke pesantren untuk memulai proses belajar dan mengajar.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (7/7).
“Pencegahan sementara waktu untuk tidak mengeembalikan santri ke pesantren dikarenakan ada kekuatiran pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan islam bisa menjadi kluster baru (penyebaran Covid-19),” kata Fachrul Razi.
Meski begitu, lanjut Fachrul Razi, pesantren yang sudah terlanjur mengembalikan santrinya ke pesantren, Kementerian Agama meminta pengelola pesantren untuk memperhatikan protokol kesehatan untuk Covid-19, membentuk gugus tugas Covid-19 di pesantren.
Untuk menangani dampak Covid-19 di pesantren, Kementerian Agama hanya mengalihkan anggaran sebesar Rp 203,9 juta. Dana ini digunakan untuk penanganan langsung dampak Covid-19, seperti pemenuhan kebutuhan internal pesantren, yakni pembelian cairan pembersih tangan, sabun, penyemprotran cairan disinfektan, pembelian masker, perbaikan cucui tangan, pembelian alat-akat kesehatan, dan kebutuha lain terkait penanganan Covid-19.
Mengingat keterbatasan dana, Fachrul Razi menambahkan Kementerian Agama sudah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,8 triliun untuk penanganan Covid-19 dan pembelajaran secara virtual di madrasah-madrasah dan Rp 2,7 trilun untuk penanganan Covid-19 di pesantren-pesantren. Juga tambahan dana Rp 106 miliar untuk pembelajaran secara virtual di lembaga pendidikan agama Protestan dan Rp 3 miliar buat lembaga pendidikan agama Katholik.
Fachrul Razi menjelaskan bantuan operasional sebesar Rp 2,7 triliun tersebut akan disalurkan ke 21.173 pesantren, terdiri dari 14.900 pesantren kecil, empat ribuan pesantren sedang, dan 2.200 pesantren besar. Tiga kategori pesantren tersebut ditentukan berdasarkan jumlah santri yang bermukim di pesantren tersebut.
Dalam menanggulangi dampak virus corona Covid-19 di madrasah, Kementerian Agama telah mengeluarkan instruksi dana biaya operasional sekolah (BOS) bisa dipakai untuk mencegah penularan Covid-19 di madrasah.
Kemenag Gagas Sejumlah Cara Belajar
Kementerian Agama bekerjasama dengan Google for Education siap memulai sistem belajar secara virtual dari rumah. Kementerian Agama juga menyediakan buku pelajaran digital untuk pelajar madrasah sebanyak 124 jenis buku, termasuk Al-Quran dan hadis, Aqidah, fiqh, dan bahasa Arab, yang dapat diunduh secara gratis.
Ada pula e-learning madrasah merupakan aplikasi belajar secara virtual dan sudah dipakai oleh 18.103 madrasah, 102.190 guru, 918.099 siswa, dan 140.103 kelas online.
Bekerjasama dengan sebuah stasiun televisi swasta, Kementerian Agama juga menyediakan siaran belajar untuk pelajar madrasah dengan nama program Siar Madrasah.
Sumber : VOA Indonesia
Comments