STARJOGJA.COM, Info – Kebijakan baru dari Kementerian Perikanan dan Kelautan yang memperbolehkan penangkapan bibit lobster untuk dieskpor membuat aktivitas perburuan marak di daerah. Penangkapan bibit lobster ini terlihat di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto mengatakan, penangkapan benur terpantau sejak satu pekan lalu di kawasan Pantai Gesing, Kalurahan Girikarto, Panggang.
Meski demikian, ia menampik bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh nelayan asal Gunungkidul. “Kemungkinan nelayan dari luar daerah karena informasi penangkapan disampaikan oleh nelayan di Pantai Gesing yang melihat ada dua kapal yang menangkap benur,” katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (12/7/2020).
Baca juga : Populasi Lobster Bisa Habis di Indonesia
Penangkapan benih lobster ini tidak lepas adanya kebijakan terbaru dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Adapun penangkapan dilakukan malam hari menggunakan lampu yang ditenggelamkan kemudian dipasang jaring khusus, salah satunya terbuat dari kain goni.
“Memang baru dan nelayan Gunungkidul belum ada menangkapnya, tapi untuk wilayah seperti di Pacitan informasinya sejak akhir tahun lalu sudah mulai ada yang menangkap,” ungkapnya.
Rujimanto menegaskan menolak kebijakan menangkap benur di wilayah Gunungkidul maupun DIY. Penolakan dilakukan untuk menjaga jumlah populasi lobster di perairan Selatan tetap terjaga.
“Kalau penurunan ukuran yang diboleh ditangkap dari 200 gram menjadi 150 gram tidak masalah karena membantu nelayan. Tapi kalau menangkap benur bisa jadi masalah dan populasi lobster bisa habis,” katanya.
Penolakan juga tidak lepas belum adanya lokasi budidaya di wilayah DIY. Sesuai dengan peraturan menteri terbaru, selain diperbolehkan mengekspor benur, pengusaha juga diwajibkan melakukan budidaya. “Ini yang belum ada sampai sekarang. Kalau saya pribadi menolak aktivitas penangkapan benur,” tegas Rujimanto.
Sumber : Harianjogja
Comments