STARJOGJA.COM, JAKARTA – Kepala Daerah Jangan Salah Gunakan Bansos untuk Pilkada. Permintaa ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian .
Ia meminta Kepala Daerah yang akan menjadi petahana atau maju kembali pada Pilkada Serentak Tahun 2020 tidak menggunakan Bantuan Sosial (Bansos) untuk kepentingan Pilkada. Hal itu ditegaskannya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/07/2020).
“Dilarang keras Bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” tegas Mendagri.
Menurutnya, bantuan sosial di saat pandemi tidak mungkin dihentikan, sebab Bansos tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial Covid-19.
“Soal Bansos tidak mungkin dihentikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sasaran Bansos itu kan menyangkut Fasilitas Kesehatan, penangananan dampak sosial-ekonomi Covid-19, sosial safety net. Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel,” jelasnya.
Oleh karenanya, ia membantah tudingan Pilkada hanya akan menguntungkan petahana saja. Sebab, Pilkada Serentak 2020 akan menjadi ajang untuk adu gagasan terhadap penanganan Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya bagi calon kontestan.
“Kepala daerah akan all out menangani Covid, sebaliknya bagi kontestan yang bukan petahana juga bisa menjual gagasan, sehingga kontestasi ini akan menjadi lebih sehat karena mereka sama-sama berupaya memenangkan hati masyarakat lewat petarungan ide dan gagasan terkait Covid-19 itu,” bebernya.
Mendagri juga menambahkan, Pilkada di 270 daerah akan menjadi momentum untuk memilih pemimpin yang baik dan berkualitas yang mampu memimpin di saat krisis.
“Ini momentum bagi kita juga untuk memilih pemimpin yang baik. Pemimpin yang kuat itu adalah bukan pemimpin di masa aman, di masa damai, bukan, tapi pemimpin yang kuat adalah ketika terjadi badai, ketika terjadi krisis,” kata Mendagri Tito.
Pemilihan langsung kepala daerah merupakan kerangka kelembagaan baru dalam rangka mewujudkan proses demokratisasi di daerah. Oleh sebab itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, pemimpin di daerah harus hadir di tengah masyarakat untuk menawarkan berbagai solusi dari permasalahan yang ada, termasuk penanganan Covid-19.
Comments