STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah mengubah istilah yang sudah dikenal oleh masyarakat seperti ODP, PDP, hingga OTG. Melalui buku Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 pemerintah merevisi istilah yang sudah dekat dengan masyraakat.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan revisi yang dilakukan antara lain perubahan fokus tes PCR untuk menjaring kasus baru dan mengubah terminologi baku sesuai yang digunakan secara internasional.
“Kini Indonesia akan memakai terminologi baku seperti kasus suspek, kasus probable, kontak erat, kasus konfirmasi dengan gejala [simptomatik] atau kasus konfirmasi tanpa gejala [asimptomatik],” kata Reisa, Rabu (15/7/2020).
Baca juga : Jumlah Pasien Positif Covid-19 DIY Bertambah 9
Sebutan lainnya untuk pengganti orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) antara lain adalah pelaku perjalanan, discharted, selesai isolasi dan kematian.
“Pemerintah akan menyampaikan sosialisasi dan perkembangan kasus sampai semua terinformasi dengan baik,” imbuhnya.
Reisa menyebut Gugus Tugas Covid-19 menargetkan bisa melakukan tes untuk 30.000 spesimen setiap harinya. Untuk mencapai hal tersebut, perlu tambahan alat, teknologi, dan juga tenaga ahli.
“Hal itu juga untuk melancarkan amanat Presiden untuk melakukan 3T, testing, tracing, dan treatment. Saat ini jumlah tracing sudah terus meningkat. Sedangkan perawatan di rumah sakit sudah lebih dulu mengalami kemajuan dengan rasio okupansi rumah sakit Covid-19 di kisaran 50 persen,” jelasnya.
Adapun, sampai saat ini tingkat kesembuhan juga terus meningkat dengan isolasi mandiri menjadi pilihan utama bagi ribuan pasien positif Covid-19 yang sudah memahami bahwa mereka bisa menularkan virus meskipun mereka merasa sehat.
Sumber : Bisnis
Comments