STARJOGJA.COM, JOGJA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Sutarto, menuturkan sampah masuk ke TPA Piyungan rata-rata 600 ton per hari. Jumlah ini relatif stabil dan tidak ada penambahan signifikan. Kendati demikian, permasalahan di Piyungan adalah kapasitasnya yang memang sudah penuh.
Penuhnya kapasitas menimbulkan beberapa persoalan, salah satunya yakni saat hujan, sampah yang menjadi pijakan truk labil sehingga truk riskan terperosok. Selain itu lokasi yang semakin sempit mempersulit manufer pembuangan sampah sehingga berdampak pada antrian yang mengganggu masyarakat dan terkadang menimbulkan konflik.
Sebab itu perbaikan sarpras dan penataan TPA Piyungan diharapkan memungkinkan sampah yang masuk lebih besar. Selain perbaikan sarpras, kedepan ia juga merencanakan penambahan alat berat.
“Saat ini ada dua bulldozer dan satu eskavator, akan ditambah satu bulldozer dan satu eskavator,” ungkapnya.
BACA JUGA : Pemda DIY Tingkatkan Kapasitas TPST Piyungan
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meningkatkan kapasitas TPST Piyungan. Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki sarana dan prasarana, yang kontraknya telah disepakati pada awal Juli lalu. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang usia TPST Piyungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi Sumber Daya Energi (PUP-ESDM) DIY, Hananto Hadi Purnomo, menjelaskan beberapa sarpras yang diperbaiki meliputi talut, akses jalan, dermaga, drainase dan pipa lidi.
“Perbaikan drainase agar tidak mencemari masyarakat sekitar,” ujarnya, Selasa (14/7).
Untuk peningkatan kapasitas TPST Piyungan ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adapun dana yang dianggarkan yakni senilai Rp13 miliar, dengan nilai kontrak Rp10 miliar. Kegiatan ini ditargetkan selesai pada 2022. Saat ini, peningkatan kapasitas sedang dalam proses sosialisasi kepada masyarakat.
Selain baikan sarpras, pihaknya juga akan menutup Zona A TPA Piyungan untuk dijadikan lahan terbuka hijau, sehingga pembuangan sampah difokuskan di Zona B sembari menunggu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
KPBU akan dilaksanakan di lahan tambahan seluas 6 Ha, dimana saat ini Pemda DIY telah memiliki lahan seluas 1,9 Ha, sehingga kurang pengadaan 4,1 Ha. Pengadaan akan dilaksanakan pada 2021, saat ini kata dia, masuh dalam proses identifikasi lokasi, mana saja yang mau dibebaskan.
Comments