STARJOGJA.COM, Info – Peraturan Presiden No.82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjadikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan. Pemda DIY masih menungu arahan lebih lanjut tentang pergantian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dibubarkan ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.
“Nanti aka nada arahan dari pusat, kami masih menunggu,” ujarnya, Selasa (21/7/2020).
Sementara ini, Pemda DIY masih mengaktifkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY. “Kalau melihat dalam perpres, sebelum satgas baru terbentuk, gugus tugas masih jalan,” katanya.
Kendati demikian, ia melihat Komite Satgas dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tidak tidak akan banyak berbeda. Pada Komite Satgas, penanganan lebih fokus pada pemulihan ekonomi, dengan tidak mengabaikan penanganan Kesehatan.
“Mungkin tidak banyak perubahan. Hanya saja konsentrasinya lebih ke arah mana, BTT [Belanja Tak terduga] ke arah mana. Tapi yang jelas tetap belum lepas dari penanganan kesehatan. Tidak boleh lengah ke [penanganan] kesehatan,” ungkapnya.
Sumber : Harianjogja
Comments