Kota JogjaNews

Ini Yang Jadi Sasaran Operasi Patuh Progo 2020

0
Teknologi ETLE

STARJOGJA.COM, JOGJA – Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Progo 2020, Kamis (23/07/2020) di halaman Mapolda DIY. Apel gelar ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan.

Dalam arahannya Kapolda DIY Irjen Pol Drs. Asep Suhendar, M.Si menyampaikan bahwa Operasi Patuh Progo digelar selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 yang melibatkan 1.099 personel Polda DIY dan jajaran.

” Operasi ini untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, ” kata Kapolda.

Selain itu juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya, S.IK.,M.Hum menyampaikan bahwa target dalam Operasi Patuh ini adalah para pengendara kendaraan bermotor maupun sepeda, Ranmor dan kelengkapannya / pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran serta tempat wisata dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan laka lantas serta penyebaran virus Covid-19.

” Yang menjadi prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas utama yakni pengendara yang tidak menggunakan helm standar serta pengendara yang melawan arus sehingga berpotensi mengakibatkan laka lantas korban meninggal dunia,” jelas Made.

Selain itu juga pemakaian knalpot yang tidak standar “Blombongan” yang dapat mengganggu masyarakat, menyebabkan kebisingan tinggi dan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik. Trend laka lantas tahun 2018 – 2019 turun 89 %, sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas berupa tilang dan teguran naik sebanyak 11 %.

Selain pelanggaran utama, dimasing-masing Polres/Polresta ditentukan juga pelanggaran lantas tambahan yang disesuaikan dengan kerawanan masing-masing wilayahnya.

Untuk Polresta Yogyakarta berupa pelanggaran menerobos lampu merah, Polres Sleman berupa pelanggaran rambu, Polres Bantul berupa pelanggaran berkaitan kelebihan muatan, Polres Gunung Kidul berupa pelanggaran marka jalan dan Polres Kulon Progo berupa pelanggaran kelengkapan Ranmor.

Ini Pentingnya Menghapus Cache Browser Secara Rutin,

Previous article

Sleman Targetkan 1.000 Uji Swab Setiap Minggu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja