FeatureNews

Pekerja Terkena Covid-19, Perusahaan Media Harus Transparan

0
penyintas omicron
Tes Covid-19

STARJOGJA.COM, Info – Penyebaran Covid-19 terus bergulir bahkan sampai ke pemimpin daerah salah satunya Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. Kondisi ini membuat para jurnalis rentan terkena Covid-19 sehingga perusahaan media diminta transparan.

Ahmad Arif, Ketua Umum Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK) Indonesia meminta kepada perusahaan media massa harus transparan jika ada pekerjanya yang terinfeksi COVID -19 agar memudahkan tracing. Perusahaan media massa juga harus memberi contoh bahwa COViD-19 bukan sebuah aib.

“Baru-baru ini, tiga pegawai di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta terkonfirmasi positif Covid-19. Kantor RRI di Jalan Medan Merdeka Barat No.4-5, Jakarta Pusat ditutup sementara sejak hari Rabu (22/7/2020) hingga 14 hari ke depan. Pegawai RRI akan bekerja dari rumah dan RRI tetap siaran,” katanya sesuai rilis yang diterima Starjogja.com.

Arif mengatakan kasus sebelumnya juga ditemukan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) Surabaya, Jawa Timur. Bahkan ada dua karyawannya meninggal karena Covid-19.

Baca juga : 3 Jurnalis Hilang Setelah Melaporkan Corona di Wuhan

“Untuk mencegah penyebaran, kantor TVRI itu pun ditutup selama 15 hari sejak 12 Juli 2020 dan mengisi siaran dengan me-relay tayangan dari TVRI Pusat. Kemudian juga terdapat satu pekerja media di Denpasar, Bali, yang meninggal akibat Covid-19,” katanya.

Arif menjelaskan kabar terbaru yang diperoleh JBK, sejumlah pekerja media di salah satu televisi swasta di Jakarta juga terinfeksi Covid-19. Informasinya ada puluhan karyawan yang positif.

“Perusahaan media yang mempekerjakan karyawannya dalam kondisi berisiko seperti sekarang harus bertanggungjawab dan mengantisipasi risiko penularan. JBK bersama sejumlah organisasi lain telah membuat protokol keamanan dalam peliputan Covid-19, ini bisa jadi panduan,” katanya.

Arif mengatakan melihat perkembangan kasus Covid-19 di kalangan pekerja media, JBK menyatakan sikap, jika ada karyawan yang positif, harus dilakukan pelacakan kontak dan tes PCR kepada kontak dekat, sesuai dengan protokol yang ada. Perusahaan wajib memfasilitasi hal tersebut.

“Demikian juga, perusahaan harus membantu ketika ada karyawan yang dirawat atau harus menjalani isolasi mandiri. Karena keterbukaan infomasi adalah kunci memutus penularan, perusahaan media juga harus menjadi contoh dengan membuka akses informasi hasil test dan dilakukan. Setiap karyawan berhak bekerja dalam kondisi aman dan terlindungi,” katanya.

Ketertutupan infomasi terhadap hasil tes bisa membahayakan karyawan lain, keluarga karyawan, maupun narasumber yang berinteraksi dengan yang bersangkutan. Kewajiban untuk melindungi kesehatan pekerja ini diatur dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja.

“Perusahaan media harus bertanggung jawab terhadap keselamatan jurnalisnya di daerah yang berstatus koresponden, kontributor atau stringer. Bentuk tanggung jawab tersebut antara lain dengan menyediakan tes PCR, APD lengkap, tunjangan hidup saat ada jurnalisnya di daerah menjalani isolasi/karantina,” katanya.

Jurnalis dan perusahaan media harus meningkatkan kehati-hatian demi keselamatan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang sudah diberikan oleh pemerintah dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Protokol Keamanan Dalam Liputan Covid-19 dapat diunduh melalui link berikut; https://bit.ly/Protokol-COVID19,” katanya.

Perusahaan media sebaiknya tidak lagi menugaskan karyawan yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti diabetes, hipertensi, jantung, paru-paru ke lapangan yang berisiko. Konfrensi pers tatap muka yang tidak bisa menerapkan pembatasan fisik juga dihindari.

“Selain itu, penting untuk mempertimbangkan kembali opsi bekerja dari rumah, bagi karyawan-karyawan yang tidak harus ke kantor, guna mengurangi kepadatan di perkantoran atau risiko penularan selama di perjalanan,” katanya.

Pemerintah diminta aktif menelusuri dan memantau kasus Covid-19 di perusahaan media, mendorong transparansi informasi dan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah penularan lebih luas.

Bayu

Wakil Walikota Solo Positif Covid-19 Usai Bertemu Jokowi?

Previous article

Duh, Kasus Covid-19 di DIY 500 Lebih

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature