News

Paradigma Baru Omnibus Law RUU Cipta Kerja

0
Omnibus Law RUU Cipta Kerja
guru besar UGM Wihana Kirana Jaya saat webinar

STARJOGJA.COM, Info – Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih menjadi pro kontra. Namun, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Prof. Wihana Kirana Jaya Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan salah satu paradigma baru menghadapi kemungkinan krisis ekonomi saat Covid-19.

“Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ada saat ini upaya pemerintah untuk memulai lebih awal, sebelum kondisi normal kita harus menarik perhatian dan investasi-investasi baru,” kata Wihana dalam diskusi virtual bertajuk “Solusi Membangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi”, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya permasalahan soal investasi yang dihadapi Indonesia seperti regulasi yang tumpang tindih menyebabkan bottleneck investasi perlu diselesaikan segera.

Baca juga : Pukat : Masyarakat Perlu Kritisi RUU Omnibuslaw

“Meski awalnya ini dirancang ideal untuk masa sebelum pandemi untuk mendorong aggregat demand, tapi bukan berarti kita bisa bersantai. Harus ada pemikiran bagaimana kita bisa bersaing dengan negara-negara tetangga sementara peringkat kemudahan berbisnis kita masih tertinggal?,” kata Wihana.

Staf khusus Kementerian Perhubungan ini menyoroti istilah investasi tidak bisa dilihat hanya sebagai investasi asing saja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja juga memiliki semangat untuk mendorong investasi lokal yang basisnya ekonomi masyarakat.

“Justru dalam regulasi ini, ada batasan-batasan. Policy dan rule of the game-nya coba diselaraskan agar investasi lokal juga terdorong dan terakselerasi,” katanya.

Ekonom dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Ahmad Maruf juga menilai hal yang sama, dimana semangat RUU Cipta Kerja justru bisa mengakselerasi dan menstimulus ekonomi rakyat.

“Tidak hanya pro investor besar, RUU Cipta Kerja ini juga sangat pro investor lokal yang skalanya ekonomi rakyat. Regulasi dibabat untuk melihat kepentingan di lapangan langsung,” kata Maruf.

Mengurus perizinan saat ini, menurut Maruf, harus diakui sangat sulit. Persyaratan-persyaratan memulai usaha juga seringkali tidak sesuai dengan skala usaha yang ada.

“UMKM kita saat ini tidak mudah untuk bisa memulai kembali. Dengan regulasi yang ada saat ini, UMKM harus membuat UPKL atau bahkan AMDAL, ya pastinya tidak mampu. Justru RUU Cipta Kerja ini mengedepankan peranan negara untuk masyarakat,” kata Maruf.

Bayu

Sleman Tidak Mengizinkan Salat Id Digelar di Lapangan

Previous article

Menag Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan saat Iduladha

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News