News

Pengguna Jalan Kota Jogja Harus Patuhi Protokol Covid-19

0
pengguna jalan

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pengguna Jalan Kota Jogja Harus Patuhi Protokol Covid-19. Kasatlantas Polresta Yogyakarta Imam Bukhori mengingatkan agar masyarakat Jogja tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkendara. Selain itu, setiap warga yang datang ke Yogyakarta harus mematuhi rambu lalulintas.

“Saya yang penting ada 2 pertama sadar dan kedua disiplin. Sadar jika ada rambu lalu lintas yang tidak hanya pajangan namun ada aturannya,” katanya di Radio Starjogja 101,3 FM Kamis (30/7/2020).

Menurutnya jika warga sadar dengan rambu lalu lintas maka akan menimbulkan disiplin. Disiplin inilah yang membuat kenyamanan saat berkendara di jalan Yogyakarta.

Baca juga : Pesepeda Meninggal Dunia Mendadak di DIY Bertambah

“Kalau semua disiplin maka tidak ada pelanggaran lalu lintas. Maka perlu ditumbuhkan,” katanya.

Sementara itu, saat ini Kota Jogja tengah heboh dengan aktivitas masyarakat yang menggunakan sepeda di jalanan. Hal ini harus sesuai dengan kondisi jalanan sehingga setiap pengendara dapat nyaman di jalanan.

“Para pesepeda ini ya bisa bersepeda tidak jejer dua di jalan tapi satu-satu sehingga tidak menggangu pengguna jalan lain,” katanya.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian menggelar Operasi Patuh Progo 2020 selama 14 hari mulai tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020

” Operasi ini untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, ” kata Marija, Kanit dikyasa Polresta Yogyakarta.

Selain itu juga meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19.

Target dalam Operasi Patuh ini adalah para pengguna jalan seperti pengendara kendaraan bermotor maupun sepeda, Ranmor dan kelengkapannya / pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standar, daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran serta tempat wisata dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan laka lantas serta penyebaran virus Covid-19.

” Operasi juga menyasar pemakaian knalpot yang tidak standar “Blombongan” ,” terangnya.

Bayu

Tanggap Darurat DIY Diperpanjang Sampai 31 Agustus

Previous article

Ditpolair Semprot Disinfektan di Masjid Kagungan Dalem

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News