STARJOGJA.COM, Info – BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta menandatangani kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota dalam optimalisasi kepatuhan badan usaha dalam prgram Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepala BPJS Kesehatan Dwi Hesti Yuniarti mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawal program JKN KIS sesuai PP No 111 tahun 2013 paling lambat 1 Januari 2019 seluruh penduduk harus mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
” Khusus untuk badan usaha seharusnya sudah terdaftar paling lambat 1 januari 2015 dan untuk usaha mikro 1 januari 2016,” katanya Senin (3/8/2020).
Hesti menjelaskan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/Kota sesuai dengan intruksi Presiden nomor 8 tahun 2017 tentnag optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan SE Gubernur DIY tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Kerja sama ini untuk mengawal kepatuhan dan penegakan hukum badan usaha seperti kepatuhan pendaftaran, penyampaian data karyawan dan gaji serta kepatuhan pembayaran iuran.
Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
” Penegakan kepatuhan yang memiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh instansi terkait,” katanya.
BPJS Kesehatan menurut Hesti mengawasi dan memeriksa badan usaha yang diduga tidak patuh secara mandiri bersama dengan dinas terkait. Termasuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan.
“Penyerahan SKK ini menjadi upaya terakhir kami sehingga kami berupaya secara persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tersebut,” katanya.
Comments