STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Kabupaten Bantul tengah menggencarkan aturan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19). Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan salah satunya dengan memulai simulai operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 di kompleks Taman Adipura, Jalan Jenderal Sudirman, Bantul, Selasa (11/8/).
“Semua personel yang terlibat dalam penegakkan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ada kesepahaman bersama apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran,” kata Yulius Selasa (11/8/2020).
Yulius mengatakan simulasi yang dilakukan petugas menemukan ada sejumlah warga beraktifitas di Taman Adipura dan Lapangan Paseban yang tidak mengenakan masker bagian dari salah satu protokol kesehatan Covid-19. Sehingga petugas langsung membawa orang tersebut dan melakukan sidang di tempat.
Baca juga : 4 Orang Pasien Positif Covid-19 Bantul Ternyata
Petugas penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 terdiri dari antarpenegak hukum baik Satpol PP, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, dan Kejaksaan Negeri Bantul. Nantinya petugas juga menyasar pelangaran protokol Covid-19 lainnya seperti tidak menjaga jarak hingga menolak dikarantina sesuai Perbup 79/2020.
Yulius mengatakan dalam Perbup di Pasal 3 ayat 6 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari sanksi teguran, sanksi edukatif dengan membaca teka Pancasila, menyanyinyan lagu Indonesia Raya, sanksi push up, hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) serta tidak mendapatkan layanan publik selama 14 hari hingga sanksi denda sebesar Rp100.000.
“Jika dalam pendataan sudah lebih dari dua kali teguran dan sanksi edukatif maka sanksi denda diberlakukan,” ujar Yulius.
Comments