STARJOGJA.COM, JOGJA – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X berpesan kepada masyarakat agar Peringatan HUT RI Harus Taati Protokol Kesehatan.
Sri Sultan HB X menuturkan di kalangan pemerintahan, peringatan kemerdekaan RI hanya pada 17 Agustus mendatang, yakni pengibaran bendera di Gedung Agung pukul 07.00 WIB dilanjutkan menyaksikan peringatan peringatan oleh Istana Negara pukul 10.00 WIB.
“Sehingga tidak ada acara resepsi, tirakatan, tidak ada,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).
Untuk masyarakat, ia mengimbau agar dalam menyelenggarakan kegiatan Agustusan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Peringatan HUT RI Harus Taati Protokol Kesehatan
“Saya tidak akan melarang, tapi tolong [patuhi protokol Kesehatan] karena kondisinya [Covid-19] masih fluktiatif di DIY,” katanya.
Ia menjelaskan baik pada malam tirakatan maupun kegiatan lainnya, masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan lainnya. Ia berharap masyarakat dapat memahami karena dari pemerintah pusat juga sudah mengambil kebijakan serupa.
Sementara terkait Instruksi Presiden yang mengatur pengenaan sanksi bagi pelanggar protokol Kesehatan, ia memastikan belum akan sampai menjadikannya regulasi tingkat provinsi.
“Pengertian sanksi [dalam Inpres] kan dimungkinkan, artinya bisa iya bisa tidak,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mempersilakan jika kota dan kabupaten menerapkan sanksi tersebut. Menurutnya, sanksi memang lebih pas diterapkan di tingkat kota dan kabupaten.
“Biar tingkat dua yang lakukan, wong yang punya [wilayah] tingkat dua,” kata dia.
SUMBER : HARIAN JOGJA
Comments