STARJOGJA.COM, JOGJA – Masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam berbagi perhatian selama pandemi covid-19. Masyarakat bisa turut peduli dengan bantuan sosial berupa menyalurkan uang ataupun barang. Ditegaskan, Kegiatan Penyelenggara kegiatan pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) atau sumbangan sosial harus mengantongi izin.
Dra. Sri Suprapti, Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan Pengumpulan Sumbangan Sosial Tidak Boleh Oleh Perseorangan .Penyelenggara kegiatan ini Harus Laporkan Penyaluran Bantuannya.
” Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan berkedok pengumpulan sumbangan, ” jelas Suprapti dalam Program Bincang Special Star Jogja FM, Selasa lalu.
Sementara itu, Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan dalam pengajuan perizinan, penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul. Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan.
Ia menegaskan Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya. Laporan paling lama diberikan 1 tahun pasca kegiatan berakhir. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang,
” Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya juga harus dilaporkan,” katanya.
Suprapti di akhir perbincangan menegaskan masyarakat harus berani untuk menanyakan kelengkapan perizinan jika ada permintaan bantuan sosial. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka mereka yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda hingga pidana.
Comments