STARJOGJA.COM, Info – Banyak cara membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satunya melalui Pengumpulan uang dan barang atau PUB kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Suparmin Kasi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, Kelembagaan Masyarakat dan Sumber Dana Sosial Dinsos DIY mengatakan saat pandemi ada masyarakat yang belum mendapatkan bantuan.
“Bisa mengumpulkan uang dengan aturan berlaku untuk membantu masyarakat. Berbagai macam cara salah satunya dengan PUB hanya saja ada ketentuannya di UU no 9 tahun 1961,” katanya di program Bincang Spesial 101,3 FM Senin (24/08/2020).
Baca juga : Dinsos Siapkan Payung Hukum Perlindungan Lansia
Suparmin mengatakan membantu masyarakat terdampak Covid-19 dengan PUB bisa saja dilakukan. Namun, ia menegaskan agar masyarakat dapat memenuhi syaratnya salah satunya perizinan melakukan PUB.
“Disaat pandemi kesulitan bisa, korban phk selama tidak pandemi saja terdampak maka bisa mengumpulkan uang dan barang. Hanya saja harus berizin,” katanya.
Bagi yang ingin mengajukan izin bisa melalui kelembagaan atau kepanitiaan. Selain itu jika skala PUB hanya tingkat kabupaten atau kota maka bis amengajukan ke Dinas perizinan kota dan Dinsos secara gratis.
“Kalau satu propinsi itu di Gubernur. Cukup datang ke dinas perizinan dan penanaman modal diy mengajukan proposal. Kalau lintas propinsi ke kementrian sosial,” katanya.
Sementara itu Sri Suprapti Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos DIY mengatakan namun jika PUB untuk tempat ibadah bisa tidak perlu izin. Namun itu hanya untuk lingkup jemaah tersebut.
“Kalau ketentuan kewajiban hukum agama itu tidak perlu izin. Kalau melibatkan lingkup luar misal minta sumbangan di luar ya harus mengurus izin,” katanya.
Comments