STARJOGJA.COM, Info – Ketiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor Sleman diputus satu tahun enam bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Sleman, Senin (24/8/2020). Ketiga terdakwa kasus susur sungai Sempor tersebut ialah Isfan Yoppy Andrian (IYA), 36; Danang Dewa Subroto (DDS), 56; dan Riyanto (R), 56. Mereka dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menyatakan IYA bersalah secara sah melakukan tindakan pidana. Perbuatan kealpaan menyebabkan orang lain mati. Dan kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka, hingga tidak dapat beraktivitas dalam jangka waktu tertentu,” kata Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim saat membacakan amar putusan dalam sidang.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa ketiga terdakwa dinilai telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka dalam insiden susur sungai yang diikuti oleh siswa SMPN 1 Turi, Sleman pada Februari lalu.
Baca juga : Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Tidak Bertambah
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain kealpaan, terdakwa juga dianggap tidak memperhatikan manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai. Kegiatan susur sungai seharusnya menggunakan peralatan keamanan yang lengkap serta memperhatikan cuaca saat dilakukan kegiatan.
“Tidak dilakukannya manajemen resiko seperti tidak adanya perlengkapan lengkap yang menyebabkan orang lain mati,” imbuhnya.
Kendati demikian, sejumlah aspek meringankan terdakwa, antara lain terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kelalaiannya, terdakwa belum pernah dihukum, serta keluarga terdakwa telah memberikan santunan terhadap 10 keluarga korban meninggal dunia.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum menyatakan masih bersikap pikir-pikir. Mereka memiliki waktu satu minggu ke depan untuk menanggapi hasil persidangan tersebut.
Kuasa Hukum IYA, Oktryan Makta mengatakan selain pikir-pikir, pihaknya masih akan mempelajari putusannya terlebih dahulu. Ia juga mengharapkan di kemudian hari dilakukan evaluasi untuk setiap kegiatan ekstrakurikuler di alam.
“Untuk semua unsur baik itu pihak sekolah, kwartir, dan dinas untuk lebih memperhatikan lagi segala aspek yang melibatkan kegiatan guru dan aturan mainnya harus jelas. Kami mengharapkan di kemudian hari ada evaluasi baik segala ekskul yang bersifat outdoor alam itu dievaluasi lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DDS, Safiudin menuturkan menyoroti persoalan pasal penyerta pada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurutnya, vonis yang diseragamkan antara ketiga terdakwa terkesan tidak obyektif.
“Di pasal 55 KUHP kan secara jelas orang yang melakukan siapa, orang yang menyuruh melakukan siapa, dan orang yang turut serta melakukan siapa. Pertanyaannya adalah, apakah ketiga terdakwa ini termasuk kualifikasi turut serta melakukan. Tentu yang jadi pertanyaan, siapa yang masuk kualifikasi yang melakukan perbuatan, atau orang yg menyuruh melakukan perbuatan. Tapi tadi dianulir oleh majelis menggunakan penafsiran perluasan,” ungkapnya.
Kuasa Hukum R, Sudarsono juga menyatakan pikir-pikir. “Nanti kalau sudah tujuh hari saya pikir-pikir kok tidak melakukan upaya hukum banding, ya menerima putusan, otomatis,” kata dia.
Sumber : Harianjogja
Comments