STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bertindak tegas kepada warga yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 di titik keramaian dan objek wisata selama Agustus 2020. Satuan Polisi Pamong Pramaja (Satpol PP) menindak 5.924 orang yang tidak memakai masker.
“Kebanyakan pelanggar berusia remaja atau mahasiswa. Kalau dilihat dari KTP-nya sebagian besar penduduk asli DIY,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad Kamis (3/9/2020).
Ia mengatakan pelanggaran pemakaian masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa, seperti di wilayah Seturan dan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Sedangkan di kawasan destinasi wisata, seperti di Malioboro, Kota Yogyakarta, menurut dia, tren pelanggaran pemakaian masker justru berangsur menurun seiring upaya pengawasan dan penindakan yang terus digencarkan aparat serta pemerintah setempat.
Baca juga : Mutasi Corona, Sultan Minta Masyarakat Harus Jaga Protokol Kesehatan
Meski dinilai menurun, ia menyebut pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tercatat rata-rata 20 sampai 30 orang per hari.
“Malioboro sudah lumayan tertib karena kalau malam kami juga melakukan pengawasan di sana,” kata dia.
Menurut Noviar, ada tiga kategori pelanggar pemakaian masker yang terjaring saat operasi. Pertama, warga yang sama sekali tidak menggunakan atau membawa masker, kedua, membawa masker tetapi hanya disimpan di saku, dan ketiga memakai masker tetapi hanya dipasang di dagu.
Bersama TNI dan Polri, operasi digelar selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuannya, menurut dia, memberikan pembinaan masyarakat agar memiliki kesadaran melindungi diri serta orang lain dari penularan COVID-19.
Dalam razia nonyustisi itu, KTP setiap pelanggar disita. Petugas akan menyerahkan kembali sampai pelanggar dapat mencari atau menggunakan masker dengan benar disertai membuat surat pernyataan.
Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DIY melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.
“Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan langsung dicabut izinnya,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X kembali mengingatkan warganya menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik merespons sudah adanya mutasi virus penyebab COVID-19.
Bagi Raja Keraton Yogyakarta ini, penyakit COVID-19 tergolong penyakit yang murah karena untuk mencegahnya masyarakat cukup tinggal di rumah.
“Sebenarnya corona itu penyakit yang paling murah, cukup tinggal di rumah, kan gitu to. Tapi untuk tinggal di rumah pada tidak tahan kan gitu jadi akhirnya jadi mahal,” kata dia.
Meski demikian, menurut dia, bukan berarti masyarakat tidak boleh sama sekali beraktivitas seperti berdagang, membuka aktivitas pariwisata, serta perhotelan.
“Bukan berarti orang tidak boleh berdagang, boleh karena butuh makan, mau buka pariwisata boleh bagi saya tidak ada masalah, hotel buka boleh, tapi bisa enggak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Kalau tidak bisa ya saya tutup,” kata Sultan HB X.
Sumber : Antara
Comments