STARJOGJA.COM. JAKARTA – Sisa 2 Hari Pendaftaran, Paslon Diminta Patuhi Peraturan KPU. Mendagri Muhammad Tito Karnavian kembali mengingatkan agar para bakal pasangan calon (Paslon) benar-benar mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang berkaitan dengan protokol kesehatan, terutama dalam 2 hari sisa masa pendaftaran.
Hal itu disampaikan Mendagri selepas Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jum’at, (4/09/2020).
“Jadi sekali lagi masih ada dua hari, untuk pendaftaran pasangan calon. Saya meminta dengan segala hormat kepada kontestan, pasangan calon, dan juga para pendukung, Tim Sukses termasuk partai politik pendukung ikut betul-betul Peraturan KPU yang sudah ditetapkan,” imbau Mendagri.
Mendagri menerangkan, sesuai dengan Peraturan KPU tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, maupun kerumunan massa dalam jumlah besar saat mengantarkan bakal pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Untuk itu, Mendagri meminta KPU dan Bawaslu agar menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang ditetapkan berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19 tersebut.
“Tadi saya sudah melaksanakan rapat dengan Bawaslu, KPU, saya minta Bawaslu untuk tindak tegas, kemudian KPU juga saya minta melakukan tindak tegas sesuai dengan sanksi,” ujar Mendagri.
Dalam kesempatan tersebut, masih terkait penanganan Covid-19, Mendagri menyampaikan dirinya dan jajaran di Kemendagri terus menggencarkan sosialisasi 3M: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
“Terutama masker, jadi ada program Gebrak Masker di berbagai daerah, kemudian juga bekerja sama dengan PKK, TNI, Polri dan semua elemen-elemen lainnya,” kata Mendagri.
Kemudian dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Mendagri menyampaikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 Provinsi dan lebih dari 200 Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mana di dalamnya mengatur soal sanksi. “Sanksi di antaranya sanksi social work, kerja sosial, administrasi maupun denda,” beber Mendagri.
Comments