STARJOGJA.COM, Info – Evi Novida Ginting Manik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan positif terkena Covid-19. Walaupun positif Covid-19 komisioner KPU ini tetap aktif bekerja.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan anggotanya itu dinyatakan positif melalui hasil Swab Test kemarin. Namun, Evi tidak mengalami gejala apapun alias orang tanpa gejala.
“Tapi bu Evi masih aktif, masih sehat masih mengikuti kegiatan KPU melalui daring,” katanya, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga : Pandemi Covid-19, KPU Sleman Bentuk Tim PPDP
Selain itu, kantor KPU juga akan dilakukan sterilisasi mulai hari ini dan esok hari. Seluruh pegawai KPU diminta untuk menjalankan aktivitas kerja dari rumah atau work from home.
Menurutnya, selama ini anggota KPU itu tidak banyak melakukan perjalanan luar kota. Dia hanya melakukan perjalanan dari kediamannya di Medan ke Jakarta.
“Dulu kan lama istirahat gara-gara urusan DKPP. Terus begitu kepresnya diaktifkan ya udah ke sini. Seingat saya beliau nggak kemana-mana,” ujarnya.
Evi sempat diberhentikan dengan tidak hormat setelah Presiden mengeluarkan Keppres No 34/P/2020. Hal itu bermula ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi Novida karena dinilai melanggat kode etik penyelenggara pemilu.
Setelah itu, Presiden menerbitkan Keppres No 83/P/2020 pada 11 Agustus yang menyebut mencabut Keprres No 34/P/2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022. Walhasil, Evi kembali menjabat sebagai anggota KPU.
Sumber : Bisnis
Comments