Kota JogjaNews

Tertibkan Toko Modern Pelanggar Jam Buka

0
PPKM Bantul
Ilustrasi tempat usaha

STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera menindak tegas terhadap toko modern yang melanggar aturan jam buka atau jam operasional . Pemkot juga didesak menertibkan pelanggaran protokol kesehatan lain, seperti penyediaan tempat duduk tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan dalam 2 hari ini, masih ada sejumlah toko modern dan waralaba yang melakukan pelanggaran jam operasional. Seharusnya segera ditindak tegas,” kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba kepada starjogja.com.

Pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko modern adalah tidak mengindahkan jam buka tutup seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Toko buka lebih awal dari ketentuan aturan adalah pukul 10.00 WIB dan tutup melebihi pukul 21.30 WIB, bahkan ditemukan minimarket waralaba yang buka hingga 24 jam.

Dengan demikikan, lanjut dia, perlu segera dilakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona dari tempat usaha.

“Penindakan yang nantinya dilakukan seharusnya tidak tebang pilih, dilakukan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Perlu ada shock therapy,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan bahwa aturan pembatasan jam operasional toko modern tetap berlaku.

“Masih berlaku, apalagi saat ini masih dalam masa tanggap darurat,” katanya.

Jika terjadi pelanggaran jam operasional, lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan aturan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki basis data terkait toko atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, termasuk jam operasional.

“Jika ada temuan, akan langsung diberi peringatan. Kalau sampai tiga kali tetap diabaikan, akan langsung ditutup,” katanya.

Hingga saat ini, lanjut Agus, temuan pelanggaran di tempat usaha, antara lain tidak menyiapkan tempat cuci tangan serta masih menyediakan tempat duduk untuk konsumen yang datang tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

SUMBER : ANTARA

Tips Menghadapi Bos Temperamen

Previous article

7 Kantor BNI Ditutup karena Corona

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja