STARJOGJA.COM, JOGJA – Tidak Ikut Undian, Jangan Berharap Menang Hadiah. Masyarakat diminta mewaspadai aneka bentuk penipuan berkedok undian gratis berhadiah.
Pelaku penipuan undian biasanya memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat yang terbuai iming iming hadiah. Jika tidak mengikuti undian, masyarakat diminta tidak usah tergoda jika ada informasi mereka memenangkan sebuah hadiah.
Suparmin, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menegaskan hadiah harus diserahkan secara langsung oleh penyelenggara undian gratis berhadiah. Jika dimintai untuk mentrasfer uang administrasi ataupun biaya pengiriman hadiah, masyarakat diminta tak langsung percaya.
“Biasanya pelalu penipuan mendesak korban untuk segera mentransfer uang administrasi agar bisa segera mengirimkan hadiahnya. Kalau yang seperti ini bisa dipastikan ini bagian dari penipuan. Kalau resmi, pemenang diberikan waktu yang cukup untuk mengambil hadiah,” terangnya.
BACA JUGA : Undian Gratis Berhadiah Harus Kantongi Izin
Suparmin menegaskan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Harus Kantongi Izin. Penyelenggara yang tidak berizin dan menyimpang dari aturan diancam sanksi denda dan juga hukuman pidana. Kegiatan UGB harus mengantongi sejumlah izin. Tidak Ikut Undian, Jangan Berharap Menang Hadiah.
Pelanggaran itu terkait UU no 22 tahun 54 tentang undian dimana ada ancaman sanksi pidana 1 tahun penjara. UGB yang merugikan konsumen terjerat UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman denda Rp 500 juta dan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 tahun.
Penyelenggara UGB diminta tertib mengurus perizinan penyelenggaran UGB. Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan Sosial (UKS) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
” Dana UKS itu biasanya dikeluarkan saat ada bencana alam ataupun kondisi darurat yang membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Comments