STARJOGJA.COM, Info – Pengguna sepeda motor dan sepeda harus mencatat sanksi yang akan dikenakan ketika memasuki jalan tol. Sanksi atau denda akan dikenakan bagi setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti mengatakan PT Jasa Marga Tbk. menegaskan bagi masyarakat bukan pengguna roda empat dan lebih agar menaati ketentuan tidak melintas di jalan tol demi alasan keselamatan dan terhindar dari sanksi hukum.
Baca juga : Pintu Keluar Masuk Tol Jogja Solo di ACC
Selain itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Hal tersebut sekaligus untuk mengonfirmasi pesepeda yang menerobos masuk dan melintas di Jalan Tol Jagorawi pada hari Minggu 13 September 2020 jam 11.00 WIB,” jelasnya melalui keterangan resmi dikutip, Rabu (16/9/2020).
Adapun Jasa Marga dan pihak kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut. Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melaksanakan kegiatan bersepeda bersama beberapa rekan yang berasal dari Bekasi dan Pamulang. Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan menuju salah satu cafe di daerah Ciawi.
Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian rombongan masuk ke dalam jalan tol. Rombongan yang terpecah tersebut berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain, yang semuanya berasal dari Bekasi. Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.
Kompol Fitrisia Kamila Tasran Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas POLRI, menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.
Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol.
Kompol Kamila menegaskan pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta.
Sumber : BIsnis
Comments