STARJOGJA.COM, Info – Jangan coba-coba berjualan minuman keras atau miras di Bantul. Sebab, sudah ada dua penjual miras di Bantul yang masing-masing di denda Rp35 juta dan Rp2 juta.
Keduanya adalah TR, 48, warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, dan RA, 41, warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul divonis dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul.
RA divonis denda Rp2 juta pada Kamis (17/9/2020). Sementara TR divonis Rp35 juta pada Selasa (8/9/2020) lalu. Keduanya dianggap melanggar melanggar Perda Nonor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: Polsek Prambanan Razia Miras Amankan Puluhan Botol
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan kedua tersangka terjaring razia miras pada 19 Agustus lalu. “Keduanya sudah sering mengulangi dan pernah terkena denda juga sebelumnya,” kata Hartati, seusai sidang di PN Bantul, Kamis (17/9/2020). Tersangka TR pernah terjaring razia pada 2018 lalu dan RA pada 2015 lalu.
Saat dilakukan razia di rumah TR ditemukan sebanyak 48 botol miras berbagai jenis. Hartati mengatakan dalih TR saat terjaring razia miras tersebut hanya pesanan teman-temannya untuk peringatan malam Sura. Sementara RA hanya untuk menambah penghasilan selain sebagai pengepul rongsokan.
RA mengaku tidak kapok kembali tertangkap dan disidang karena denda yang dikeluarkan masih lebih banyak dengan penghasilannya berjualan miras dan mengelola hiburan malam di Mancingan. “Dirazia kan tidak mungkin tiap hari,” ucap RA.
Ia terpaksa berjualan miras karena penghasilan dari mengumpulkan botol bekas tidak bisa menutup biaya kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua anaknya.
sumber : Harianjogja
Comments