STARJOGJA.COM, Info – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerima laporan adanya tindak penipuan dengan dalih pengangkatan calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
Sebanyak 55 korban telah menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan Menpan-RB Tjahjo Kumolo.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB mengatakan bahwa pihaknya baru mendapatkan laporan tersebut pada pagi hari ini. Menteri Tjahjo pun segera melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
“Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi Kemenpan-RB, Kamis (17/9/2020).
Baca juga : Pendaftaran CPNS 2019 Yogyakarta Diperpanjang 2 Hari
Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban. Empat nama tersebut adalah M. Sobirun, Pujiani Wahyuni, Rara Amiati dan Eni Suheni.
Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 dan bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.
Peserta diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register. Sementara peserta yang belum mendapatkan nomor register harus membawa tanda pengenal.
“Peserta yang mendapatkan nomor register adalah peserta seleksi tahun 2018. Bahkan oknum memberikan penjelasan bahwa usulan dari pemerintah daerah seringkali bermasalah dengan nomor register.”
Selain itu, Andi menjelaskan sejalan dengan tindak penipuan itu telah ditemukan bukti surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Di dalam surat palsu tersebut dijelaskan bahwa menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan Kamis, 31 Oktober 2019.
Dok: KemenpanRB
Dalam surat palsu itu juga tertulis Tjahjo Kumolo menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB.
Surat itu mengimbau seluruh peserta CPNS yang sudah memiliki NIP dan SK untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali. Pasalnya, pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober.
“Dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” demikian isi surat itu.
Sumber : Bisnis
Comments