Kota JogjaNews

Bawaslu Sleman : Tolak Politik Uang di Pilkada!

0
membayarkan THR
Ilustrasi Uang ( FOTO : JIBI)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengingatkan masyarakat supaya tidak memberi ataupun menerima uang terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.  Masyarakat diminta Tolak Politik Uang di Pilkada. Pemberi dan penerima terancam sanksi pidana,

Diketahui , sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.

” Jangan sampai masyarakat jadi korban politik uang. Ini yang jadi konsen kami untuk terus mengkampanyekan tolak politik uang sampai ke level bawah,”  kata Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsa dalam Program Star IG Live On the Air, Jumat (18/09).

Ia mengatakan apabila diketahui melakukan politik uang selama pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah itu, maka dapat dijerat hukum sesuai ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pilkada.

“Jangan tertarik untuk menerima politik uang. Sanksinya denda sampai pidana. Dari pada jadi masalah di belakang hari , hindari politik uang !,” tegasnya,

Arjuna juga mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) untuk menurunkan secara mandiri alat peraga yang telah terpasang di beberapa titik menjelang ditetapkan-nya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020.

“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa kampanye pada 26 September 2020, karena ada pasal pidana terkait kampanye di luar jadwal,” katanya.

Menurut dia, saat ini Bawaslu belum dapat menindak alat peraga bapaslon yang sudah terpasang karena belum ditetapkan-nya pasangan calon oleh KPU.

Ia mengatakan, sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Saat ini Satpol PP yang bisa melakukan penertiban alat peraga kampanye bapaslon, karena melanggar Perda Reklame,” tuturnya.

Bayu

Pemkot Kebut Shelter OTG di Rusunawa Bener

Previous article

1.016 Hoaks Covid-19 Beredar di Masyarakat

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja