STARJOGJA.COM, JOGJA – Pemda DIY Pilih Kebijakan Pengendalian Ketimbang PSBB. Pemerintah DIY tetap memilih kebijakan pengendalian penularan COVID-19 secara proporsional dengan menyeimbangkan aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi ketimbang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Memang aktivitas masyarakat sudah terbuka, yang penting kebijakan kami meningkatkan, mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan,” kata Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penangnan COVID-19 DIY Biwara Yuswantana saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa.
BACA JUGA : Sultan : Kuliah Tatap Muka Boleh, Asalkan…
Ia menyadari bahwa kasus konfirmasi positif di DIY mengalami lonjakan selama beberapa hari terakhir. Kendati demikian, menurut Biwara, masih banyak cara yang bisa ditempuh untuk lebih menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan di tengah laju perekonomian yang sudah mulai berjalan.
“Tidak ada satu cara yang kemudian langsung menyelesaikan masalah. Artinya banyak cara yang masing-masing punya kontribusi mengubah perilaku masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan,” kata dia.
Munculnya berbagai kegiatan seperti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) yang digelar di DIY, menurut Biwara, akan diikuti dengan pengawasan yang ketat oleh Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penangnan COVID-19 DIY.
BACA JUGA : Hasil Studi Chatib Basri, PSBB Berhasil jika Ada uang
Ia mengatakan apabila peluang atau potensi penularan COVID-19 dalam sebuah kegiatan diperkirakan tidak bisa dikontrol atau dikendalikan, maka akan dilakukan penundaan izin.
“Kami akan bersama-sama dengan bidang penegakan hukum mengawasi ‘event-event’ yang krusial aspek penerapan protokol kesehatannya,” kata dia.
Selain itu, menurut dia, pemberlakuan sanksi sosial bagi setiap pelanggar protokol kesehatan juga telah diberlakukan. Hal itu mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19.
Dalam implementasinya, sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan antara lain diwujudkan dengan sanksi menyapu, menyanyi, “push up” hingga denda sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) maupun peraturan walikota (Perwal) di lima kabupaten/kota.
“Kami gunakan sanksi tetapi juga ada edukasinya,” kata Biwara yang juga Kepala Pelaksana BPBD DIY ini.
SUMBER : ANTARA
Comments