STARJOGJA.COM, JOGJA – FORPI Kota Yogyakarta menyebut masih Ada Toko Jejaring Melanggar Jam Buka. Ini merupakan temuan dari pemantauan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja terkait jam operasional toko-toko modern berjejaring yang melanggar jam buka di masa tanggap darurat penanganan Covid-19, Jumat (25/9/2020).
Forpi Kota Jogja meminta Pemerintah Kota Jogja dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja beserta dinas terkait untuk lebih serius dan tegas dalam melakukan penindakan bagi toko modern yang melanggar aturan. Seperti yang tertuang dalam Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja Nomor 510/2828/2020 tertanggal 21 September 2020 tentang pengaturan usaha minimarket yang ditujukan kepada manajemen/pengelola usaha minimarket di wilayah kota Jogja.
Pada poin kedua surat tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Jogja meminta agar mentaati jam operasional usaha mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
“Namun, dari hasil pemantauan yang dilakukan Forpi Kota Jogja, ada toko modern berjejaring atau mini market di jalan AM Sangaji yang buka lebih awal jam operasionalnya. Hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” kata Baharuddin Kamba selaku anggota Forpi Kota Jogja, dalam keterangan tertulisnya kepada starjogja.com, Jumat (25/09)
Kamba mengatakan, dalam surat tersebut sudah jelas diatur yakni jam operasional toko minimarket yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Dari hasil pemantauan di beberapa titik jalan di Kota Jogja, masih ditemukan pelanggaran. Misalnya, di jalan AM Sangaji, masih ada temukan pelanggaran jam operasional yang dilanggar karena buka lebih awal meskipun pintu toko dibuka sedikit dan ada stiker bertuliskan terkait dengan kebijakan pemerintah kota Yogyakarta toko modern tersebut buka mulai pukul 10.0 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
“Tetap ngeyel tapi kesannya apa pembiaran yang luar biasa karena pengawasan serta penindakan yang masih lemah. Sungguh modus licik yang melanggar aturan demi meraup konsumen yang banyak,” ungkapnya.
Guna menjaga marwah integritas dan penegakan hukum, Forpi Kota Jogja mendorong Sat Pol PP Kota Jogja beserta dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern, swalayan dan minimarket yang melanggar aturan tanpa tebang pilih.
“Jika Satpol PP beralasan hanya berwenang menindak reklame, ya dibuka saja ke publik data terkait reklame toko modern atau swalayan di Kota Jogja yang tidak berizin,” tutupnya.
Comments