STARJOGJA.COM, Info – Polisi mengungkapkan alasan membubarkan acara silaturahmi akbar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya Jawa Timur, karena tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa setiap acara keramaian yang akan digelar kelompok masyarakat harus mengantongi izin dari Satgas Covid-19.
Dia mengatakan izin tersebut berupa assesment dari kepala daerah masing-masing.
Baca Juga : Presidium KAMI Sebut Pilkada 2020 Bentuk Kediktatoran Konsitusional
“Segala bentuk kegiatan keramaian itu diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 yang berada di provinsi, kabupaten maupun kota yang merupakan assessment diperbolehkan atau tidaknya,” tuturnya, Selasa (29/9/2020).
Awi mengemukakan bahwa acara KAMI yang telah digelar oleh Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tidak memiliki izin apapun, baik dari Kepolisian setempat maupun dari Satgas Covid-19.
Maka dari itu, Polri membubarkan acara tersebut demi keamanan dan keselamatan masyarakat agar tidak tertular Covid-19.
“Acara yang dilangsungkan KAMI tidak memiliki hasil asesment dari Satgas Covid-19,” katanya.
Sumber : Bisnis
Comments