STARJOGJA.COM, Info – Aksi oknum polisi di Kendari yang membubarkan demonstrasi mahasiswa dengan helikopter yang terbang rendah membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis kesal.
Ia memastikan oknum tersebut telah ditindak oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Itu pilotnya sudah saya tindak. Sudah saya periksa sama Propam. Itu pilotnya ngarang-ngarang itu [melanggar SOP]. Cuma sekarang enggak boleh main tempeleng-tempeleng. Jadi diperiksa Propam aja. Kalau bisa saya tempeleng itu,” kata Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga : Kapolri : Penyidikan Kasus Novel Harus Transparan
Tindakan oknum polisi tersebut dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) No.2/2019 tentang Penindakan Huru-Hara.
Dalam beleid disebutkan bahwa penindakan huru-hara dapat dilakukan dengan cara pendorongan massa; penyemprotan air menggunakan water canon; penembakan gas air mata; penangkapan provokator atau agitator jika ada dan diperlukan; dan pemasangan barikade dengan kawat barrier.
Adapun, aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari beberapa waktu lalu adalah terkait kematian dua mahasiswa Kendari dalam demo menolak RKUHP pada tahun lalu.
Sumber : Bisnis
Comments