STARJOGJA.COM, Info – Setidaknya 40 persen restoran anggota PHRI DIY di Yogyakarta sudah terverifikasi protokol kesehatan. Wakil Ketua Bidang Restoran Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Aldi Fadlil Diyanto mengatakan 40 persen restoran telah penerapan protokol kesehatan.
“Proses verifikasi protokol kesehatan untuk usaha jasa makanan dan minuman atau restoran terus berjalan di seluruh kota dan kabupaten di DIY. Khusus di Yogyakarta, sekitar 40 persen dari sekitar 60 restoran anggota PHRI sudah terverifikasi protokol kesehatan,” katanya Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, verifikasi protokol kesehatan untuk restoran dan usaha jasa makanan dan minuman lainnya sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen yang datang termasuk memberikan perlindungan kesehatan untuk karyawan yang bekerja.
Baca juga : Pemkab Sleman Kurangi Pajak Hotel dan Restoran
Sejumlah instrumen protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha restoran di antaranya memastikan seluruh konsumen dan karyawan mengenakan masker, mengatur kapasitas maksimal untuk memastikan agar protokol jaga jarak bisa terpenuhi.
Bagi karyawan, lanjut dia, juga perlu dilakukan pengecekan kesehatan secara rutin seperti pengecekan suhu badan sebelum masuk kerja dan meminta karyawan yang sakit untuk tidak masuk kerja agar tidak berpotensi menularkan penyakit ke karyawan lain.
“Di restoran kami, karyawan juga tidak diperbolehkan membawa pulang seragam. Seragam hanya dipakai saat bekerja dan disimpan di loker yang sudah disiapkan. Seragam pun dicuci berkala di restoran,” katanya.
Selain mengenakan masker, setiap karyawan juga diwajibkan mengenakan sarung tangan atau face shield sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Restoran juga diwajibkan menyiapkan sarana cuci tangan dengan sabun, atau hand sanitizer.
Namun demikian, lanjut dia, tidak semua restoran bisa menjalankan seluruh instrumen protokol kesehatan tersebut secara maksimal secara terus menerus dan konsisten serta disiplin.
“Kesulitannya adalah dari faktor sumber daya manusia (SDM) yang bisa bersikap tegas apabila ada pelanggaran protokol kesehatan. Minimal mengingatkan pengunjung atau sesama karyawan jika tidak mematuhi aturan. Seperti untuk kapasitas maksimal. Jika kapasitasnya hanya 50 orang, maka harus tegas hanya diperbolehkan untuk 50 orang. Ketegasan dan komitmen ini yang perlu dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upaya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di masa pandemi Covid-19 di antaranya memberikan verifikasi kepada sejumlah usaha jasa pariwisata.
Saat ini, terdapat tiga jenis usaha jasa pariwisata yang bisa mengajukan permohonan verifikasi yaitu jasa akomodasi atau hotel, jasa makanan dan minumen seperti restoran dan kafe serta destinasi wisata.
“Keamanan dan kenyamanan ini menjadi bagian dari promosi wisata di Kota Yogyakarta di masa pandemi. Harapannya, wisatawan yang berkunjung merasa aman dan nyaman,” katanya.
Sumber : Antara
Comments