STARJOGJA.COM, Info – Isu soal kelompok mafia rumah sakit Covid-19 membuat Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar dan menangkapnya.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengemukakan mafia tersebut telah merampok keuangan negara selama pandemi Covid-19 dengan cara memvonis semua pasien sebagai pasien Covid-19.
Pasalnya, setiap orang yang divonis Covid-19, pihak rumah sakit yang menangani pasien itu bakal menerima uang sebesar Rp290 juta per pasien dari negara untuk biaya perawatan.
Baca Juga : Mafia Cabai Kendalikan Harga
“Keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit ini dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab, biaya perawatan pasien Covid-19 bisa mencapai Rp 290 juta,” ujar Neta, Sabtu (3/10/2020).
“Jika mafia rumah sakit men-Covid-kan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok di tengah pandemi Covid-19 ini,” lanjutnya.
Neta mengatakan isu mafia rumah sakit Covid-19 itu sudah beberapa kali terungkap dan menjadi viral di media sosial.
Tidak hanya itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada hari Jumat, 2 Oktober 2020 di Semarang, kata Neta, juga pernah mengamini banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal di-Covid-kan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.
“Saat itu Moeldoko juga menegaskan harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya, hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak,” katanya.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.
Sementara untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.
Sumber : Bisnis
Comments