STARJOGJA.COM, JOGJA – Sebanyak empat orang dijerat pidana buntut rusuh di Malioboro pada Kamis (8/10/2020). Di antaranya masih anak-anak sebanyak tiga orang karena belum genap 18 tahun.
Sebanyak 95 orang ditangkap jajaran Polresta Jogja pada Kamis (8/10/2020). Penangkapan kepada massa aksi penolak Omnibus Law Cipta Kerja merupakan buntut dari aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di gedung DPRD DIY dan di sejumlah titik yang ada di Malioboro kemarin hingga mengakibatkan sejumlah aparat maupun massa terluka. Dari 95 orang, empat orang dikenakan sanksi pidana.
Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Rico Sanjaya mengatakan jika massa aksi rusuh di Malioboro yang diamankan oleh aparat Polresta Jogja sebanyak 95 orang.
“Dengan rincian mahasiswa sebanyak 36 orang, pelajar 32 orang, wiraswasta 16 orang dan pengangguran sebanyak 11 orang,” ujar AKP Rico Sanjaya di Mapolresta Jogja, Jumat (9/10/2020).
Dari 95 orang yang diamankan oleh aparat, empat orang dikenakan sanksi pidana. Empat pelaku diduga berperan terhadap upaya perusakan dan pembakaran pos polisi lalu lintas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja pada Kamis (9/10/2020) lalu.
“Kita lanjutkan proses pidananya empat orang. Yakni diduga merupakan pelaku perusakan dan upaya pembakaran terhadap pos polisi lantas di gardu listrik belakang hotel Inna Malioboro, Jogja,” sambung Rico.
Lebih lanjut, 95 pelaku sendiri ditangkap di sejumlah titik yang ada di Malioboro. Pihaknya juga dibantu oleh masyarakat ketika mengamankan oknum massa aksi.
“Pelaku diamankan di sepanjang Malioboro dibantu juga masyarakat mengamankan beberapa titik. Untuk mencegah kerusuhan berlanjut, polisi bersama masyarakat mengamankan massa aksi di beberapa tempat, yakni sekitar pospol ABA, sekitar DPRD DIY, sekitar parkiran ABA, Tugu, Pasar Sore, Pos Teteg dan Bumijo,” jelas Rico.
Adapun, keempat pelaku yang dikenakan sanksi pidana sendiri diantaranya IM, 16, warga Kasihan, Bantul, SB, 17, warga Ngampilan, Jogja, LA, 17, warga Danurejan, Jogja warga dan CF, 19, warga Danurejan, Jogja.
“Dari 4 orang ini, ada dua orang yang dikenakan pasal 170 yakni pelaku IM dan SB. Sedangkan, dua orang diduga melakukan percobaan pembakaran yakni LA dan CF. Dikarenakan dua orang ini membawa bensin dan berniat untuk membakar pospol tapi ada bapak-bapak mengingatkan jangan dibakar dan akhirnya tidak terlaksana,” ungkapnya.
Dua pelaku yakni LA dan CF membawa bensin yang ditaruh di dalam botol air mineral. Bensin sendiri berdasarkan pengakuan dari pelaku didapatkan di tempat jual bensin eceran yang ada di sekitar Malioboro, Jogja.
SUMBER : Harian jogja
Comments