STARJOGJA.COM, JOGJA – Jangan Lupa Royalti Bila Gunakan Karya Musik Secara Komersial. Masyarakat dan dunia usaha diminta untuk tidak melupakan kewajibannya untuk membayarkan Royalti saat memanfaatkan karya cipta musik dan lagu secara komersial. Dengan kepedulian itu, berarti memberikan hak mereka sebagai penghargaan atas hasil karya pencipta.
Kepala Kantor Wilayah, Indro Purwoko mengatakan perlindungan musik yang merupakan salah satu bagian dari hak cipta menjadi hal yang sangat penting, khususnya dalam ranah kekayaan intelektual. Di era saat ini, banyak pelanggaran hak cipta seperti berupa cover lagu tanpa izin yang kemudian diunggah dalam kanal youtube. Masyarakat diminta bayar royalti Bila Gunakan Karya Musik Secara Komersial.
Ia menyebutkan sebagai seorang pencipta karya, seseorang punya 2 hak yang melekat yakni moral dan ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan haknya tidak dapat dialihkan. Sementara, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
” Terkait Hak cipta tersebut, pencipta memperoleh perlindungan hak ekonomi selama seumur hidup pencipta dan ditambah 70 tahun terhitung sejak pencipta meninggal dunia,” jelasnya/
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati menyampaikan bahwa masyarakat apabila ingin mengcover lagu di youtube dapat melakukan Klaim Content ID sebagaimana yang telah difasilitasi youtube. Hal tersebut akan menghindarkan seseorang dari pelanggaran hak cipta atas cover lagu.
” Lakukan Pencatatan Ciptaan pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY. Setelah memperoleh copyright, maka langkah berikutnya adalah dengan mendaftarkan diri pada Lembaga Manajemen Kolektif agar hak-hak sebagai pencipta dapat diwakili dalam hal penarikan Royalti dan atau bisa menjadi Patner Konten Youtube sehingga bisa memperoleh adsense dari akun youtube pribadi maupun adsense dari pihak lain yang menggunakan Karya Cipta kita sebagai materi konten youtube nya,” terangnya.
Comments