STARJOGJA.COM, Info – Anggota DPR RI Fadli Zon gatal tidak mengomentari penangkapan aktivis yang menentang UU Cipta Kerja. Menurutnya perlakukan terhadap para aktivis tersebut tidak manusiawi.
“Dulu kolonialis Belanda jauh lebih sopan dan manusiawi memperlakukan tahanan politik,” ujar Fadli Zon dalam cuitan Twitter @fadlizon yang dikutip Bisnis, Jumat (16/10/2020).
Fadli Zon memberikan contoh perlakuan penjajah Belanda kepada Bung Karno ketika diasingkan di Ende, Bengkulu, dan Bangka. Begitu juga dengan pengasingan Bung Hatta dan Syahrir yang lebih berat di Boven Digoel.
“Di Banda Naira lebih longgar. Mereka masih diperlakukan manusiawi, bahkan diberi gaji bulanan,” terangnya.
Baca juga : Sikap Aliansi BEM SI Usai Aksi UU Cipta Kerja
Cuitan Fadli Zon itu mengomentari @DonAdam68 saat merespons penangkapan para aktivis, khususnya dari Koalisi Aksi Penyelamat Indonesia (KAMI). “Kejam kali kalian polisi kepada aktivis politik! Mereka bukan koruptor atau penjahat kriminal.”
Komentar @donAdam68 itu merespons cuitan @SirianaGde yang memposting foto aktivis KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Naingolan saat jumpa pers kepolisian dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol. Foto tersebut dicuit ulang hingga ribuan kali.
Jumhur Hidayat ditersangkakan atas pelanggaran UU ITE karena mengunggah konten yang dinilai mengandung kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial. Konten itu dinilai mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
“JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH,” urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat “UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus”.
Ada lima aktivis yang ditangkap karena diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial, sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan “Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya”.
Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul “TNI ku sayang TNI ku malang”.
Kemudian, beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya “Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia”, “Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah”, “Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya” dan “Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru”.
Tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat “Tolak Omnibus Law”, “Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh”.
Sementara, tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
“KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja,” tutur Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.
Sumber : Bisnis
Comments