STARJOGJA.COM, Info – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul membekuk 2 pemuda warga Kapanewon Semanu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi barang bukti 1 butir pil Atara Alprazolam, Wan mengaku mendapat pil dari apotek. Memang Wan dulu beli pil pakai resep, tapi malah dijual kembali ke temannya,” ujar AKP Dwi Astuti Handayani, Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, Senin (19/10/20)
Dwi mengatakan pil tersebut didapatkan dari Apotek. Tersangka membeli pil menggunakan resep dan disalahgunakan dengan menjualnya kembali ke teman sekitarnya.
Baca juga : 5 Bocah SD di Bantul Diduga Konsumsi Pil Koplo
“Jadi wan memberikan 17 butir pil kepada AM, lelaki warga Kapanewon Semanu, barang bukti berupa 37 pil Atarax Alprazolam, 10 butir pil Calmet Alprazolam, 4 butir Mersi Alprazolam san uang penjualan 300 ribu,” ujarnya
Dwi mengatakan Wan menyerahkan 17 butir pil kepada AM, lelaki warga Kapanewon Semanu. Dari penggeledahan, polisi menemukan Berbagai jenis pil dan uang hasil penjualan pil senilai 300 ribu.
“Jadi sehari-hari AM bekerja sebagai mekanik bengkel,” ujarnya
Kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 62 Sub Pasal 60 (5) UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Riko Afrianto
Comments