Techno

Pemerintah Memblokir Medsos Dinilai Tidak Fair

0
dam[ak media sosial
Gambar koleksi neton.id

STARJOGJA.COM, Info – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir media sosial untuk melawan derasnya arus infodemi. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai langkah itu tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Ika Ningtyas mengatakan bahwa media sosial tidak hanya menampung kepentingan pemerintah, melainkan juga merupakan hak warga negara untuk berekspresi, berpendapat, dan ada begitu banyak kepentingan ekonomi di dalamnya.

“Kalau hanya sepihak dan dinilai Kominfo saja tentunya ini tidak fair, karena Kominfo bagian dari pemerintah yang punya sisi subjektif dan memiliki konflik kepentingan,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga : Tagar Dukung PSBB dan Boikot Djarum Ramai di Media Sosial

Dia berharap agar upaya pemerintah tidak menjadi alat baru untuk memberanguskan kebebasan berekspresi dan berpendapat warga negaranya. Pemerintah harus melibatkan semua stakeholder yang terlibat blokir media sosial ini. Pasalnya, konteks hoaks bisa menjadi bias bila hanya dilihat dari pihak tertentu saja.

“Harus ada lembaga independen yang terlibat agar hoaks bisa dibuktikan secara hukum juga. Apa landasan konteks itu hoaks, bagaimana mengetahuinya, kriterianya apa saja. Blokir medsos ini berpeluang mengancam kebebasan berekspresi orang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa konteks blokir media sosial ini makin gencar dilakukan setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Ada beberapa konten yang dilabeli hoaks oleh pemerintah, padahal asosiasi melihat kandungan dari konten tersebut hanya bernada kritik atas UU tersebut.

“Harus dipastikan siapa yang akan menentukan bahwa konten di media sosial itu ada hoaks. Kami justru melihat ada sebuah kegagapan dari pemerintah untuk merespon banyaknya kritik atas penolakan UU Cipta Kerja. Lahirnya peraturan ini untuk merespon saat UU ini disahkan,” katanya.

Dia mengatakan saat ini media sosial menjadi wadah masyarakat untuk memberikan kritik, pandangan, dan kampanye untuk menyalurkan keresahaan sehingga perlu upaya yang jelas dalam filtrasi yang dilakukan, khususnya pada kontek hoaks.

Sumber : Bisnis

Bayu

Menkes Terawan Kerja Sama dengan Jepang

Previous article

Peneliti Luar Negeri Uji Coba Infus Plasma Pasien Covid-19

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Techno