STARJOGJA.COM, Info – Hari Santri di tengah pandemi Covid-19, pesantren harus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan Undang-Undang (UU) 18/2019 tentang Pesantren berisikan pesantren memiliki posisi strategis sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat sekitarnya,” katanya saat sambutan memeringati Hari Santri Nasional melalui virtual, Kamis (22/10/2020).
Baca Juga : Pemprov Pantau Klaster Pondok Pesantren di Jawa Tengah
Saat ini, ada 28.194 pesantren dengan jumlah santri 18 juta orang. Ma’ruf menjelaskan bahwa mereka dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan, ekonomi syariah, dan UMKM.
Program pemerintah melalui akselerasi ekonomi kerakyatan berbasis pesantren dan komunitas diharapkan dapat mendorong kebangkitan UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Selain itu juga bisa berperan aktif dalam pembangunan ketahanan pangan.
Wapres menambahkan bahwa Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Bank Indonesia (BI) mendukung program ketahanan pangan berbasis pesantren, seperti Urban Farming Pesantren, Green Waqf dan lain-lain.
Urban Farming Pesantren adalah program serupa khusus untuk pesantren yang berada di perkotaan yang memiliki lahan terbatas. Sedangkan Green Waqf merupakan program wakaf produktif di sektor pertanian dan perikanan yang hasilnya dimanfaatkan oleh pesantren dan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat.
“Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi bebagai inisiasi pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi syariah berbasis pesantren dan komunitas. Ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,” tutur Wakil Presiden.
Sumber : Bisnis
Comments