STARJOGJA.COM, JOGJA – Penarikan Undian Gratis Berhadiah Harus Hadirkan 4 unsur. Mereka adalah penyelenggara undian, dinas sosial , notaris dan Polisi.
Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY memastikan hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum pengundian. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.
” Untuk UGB langsung penyegelan kupon hadiah dilakukan di awal. Sementara untuk yang tidak langsung, penyegelan dilakukan dilakukan sebelum dilakukan pengundian,” jelasnya.
Sementara itu, Dra. Sri Suprapti , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan dalam pengajuan Surat permohonan izin , penyelenggara UGB diantaranya harus mencantumkan Cara pelaksanaan undian, Jangka waktu dan wilayah penyelenggaraan undian.
” Cantumkan juga Tempat dan tanggal penyegelan, Tempat dan tanggal penarikan undian serta Tanggal dan cara penarikan serta pengumuman hasil penarikan undian,” jelasnya.
Suparmin menuturkan Penyampaian hadiah kepada pemenang di masa pandemi menjadi 150 hari atau 3 bulan.Penyelenggara wajib mengumumkan daftar nama pemenang kepada masyarakat. Mereka juga harus menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB. Hadiah yang tidak tertebak atau terambil harus diserahkan kepada kemensos RI.
Comments