News

Vonis Hakim ke Petinggi Kekaisaran Sunda Empire

0
vonis petinggi sunda empire
Tiga petinggi Sunda Empire resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. - Bisnis/Dea Andriyawan

STARJOGJA.COM, Info – Masih ingat dengan kasus Sunda Empire yang sempat heboh. Kehebohan dari para petinggi Sunda Empire itu membuat mereka mendapatkan vonis hukuman penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara.

“Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra,” kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).

Baca juga : Tiga Petinggi Sunda Empire Resmi jadi Tersangka

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut menurut majelis hakim telah sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

“Para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini,” kata hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa itu untuk dihukum empat tahun penjara.

Sumber : Antara

Bayu

Alat Uji Covid-19 GeNose Masuk Uji Diagnostik

Previous article

Hyundai Pamerkan Mobil Listrik Terkecil

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News