STARJOGJA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman, menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada 57 orang pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa pandemi COVID-19.
“Bantuan telah diberikan secara simbolis oleh Bupati Sleman kepada lima orang ter-PHK di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman pada Senin (26/10),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Rabu (28/10).
Menurut dia, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Sleman mengusulkan 131 orang penerima BST. Usulan tersebut berdasar dari usulan Pemerintah Desa ke Disnaker Sleman lengkap dengan persyaratan dilampiri KTP Sleman, KK, surat keterangan PHK dan sejenisnya.
Baca juga : Penerima PKH Kota Jogja Terima Bantuan Beras
“Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi calon penerima BST pekerja ter-PHK yang layak mendapat bantuan sebanyak 57 orang. Dari usulan 131 orang tersebut NIK aktif sebanyak 108 orang. Tidak layak karena keluarga PNS dan keluarga perangkat sebanyak lima orang dan sudah masuk penerima program lain 46 orang, sehingga yang layak hanya 57 orang,” katanya.
Ia mengatakan, data pekerja yang dirumahkan dan ter-PHK di Kabupaten Sleman selama tanggap darurat sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2020 sebanyak 1.084 orang dengan rincian dirumahkan 585 orang dan PHK 499 orang.
“BST sebesar Rp200.000 yang diberikan pada September-Desember 2020 ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang diputus hubungan kerja oleh perusahaan akibat dampak COVID-19. Bagi yang belum menerima bisa mengusulkan melalui pemerintah desa dengan melampirkan persyaratan. Bantuan ini dihentikan jika penerima bantuan telah mendapatkan pekerjaan,” katanya.
Sumber: Antara
Comments